MIN 11 Medan Menghadiri Kegiatan Edukasi Potensi Ekonomi dari Pemanfaatan Sampah Sekolah Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan
MIN 11 Medan (Humas). Lingkungan hidup yang sehat merupakan salah satu hak masyarakat yang tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Termasuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di sekolah.
Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Medan pada tanggal 21 September 2023 mengadakan kegiatan edukasi potensi ekonomi dan pemanfaatan sampah yang dihasilkan sekolah yang dihadiri perwakilan 2 siswa MIN 11 Kota Medan, M. Oziel Al Baihaqi kelas 5-A dan Sahira Dafina kelas 5-B dan 2 guru pendamping sebagai tim pengelola lingkungan hidup madrasah, Hobbin Hasugian S.Pd.I dan M. Azlin Nasution S.Pd. Pada kegiatan edukasi ini, peserta mendapatkan bimbingan pengelolaan sampah organik menjadi barang-barang yang mempunyai nilai ekonomi dan nilai jual. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Putra Mulia Medan ini adalah kegiatan lanjutan yang telah dilaksanakan sebelumnya untuk mengetahui progres kegiatan di sekolah masing-masing yang menjadi sekolah dampingan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. MIN 11 Kota Medan menjadi salah satu sekolah dampingan yang merupakan satu-satunya madrasah ibtidaiyah dari 10 sekolah yang ditunjuk dan dilibatkan dalam kegiatan pengelolaan lingkungan sekolah.
Kepala madrasah, Khairani S.Pd.I, M.Pd berharap kegiatan ini menambah wawasan dan kecakapan tim pengelolan lingkungan hidup madrasah dalam menambah pengetahuan dan penerapan langsung terkait pengelolaan sampah di madrasah. MIN 11 Kota Medan mempunyai komitmen dalam melaksanakan sekolah yang berwawasan lingkungan hidup menuju sekolah adiwiyata. (AYNH)

